Bagaimana peran disabilitas dalam Pemilu 2024 yang akan datang?
Pemilu 2024 sudah di depan mata, tepatnya diadakan tanggal 14 Februari 2024 nanti. Saya yang sudah berusia berkepala tiga ini bakal mengikuti ajang perhelatan demokrasi untuk keempat kalinya. Di bayangan saya, prosesi pemilu di hari-h berupa verifikasi data pemilu, pencoblosan, pemasukan suara ke kotak suara, dan cap jari biru.
Suatu hari saya random terpikirkan, bagaimana para teman disabilitas melangsungkan pemilunya? Bagaimana mereka mendapat edukasi para calon pemimpin rakyat? Bagaimana cara melakukan pencoblosan saat hari H Pemilu? Contoh nih, bagi teman tunanetra, apakah mereka didampingi atau mereka diberikan surat suara khusus yang dicetak dengan huruf Braille
Beruntung, akhirnya pertanyaan-pertanyaan itu terjawab sudah. Penasaran dengan jawabannya?
Pemilu untuk Semua
Setelah melihat postingan di sosial media, saya memutuskan untuk ikut menonton (lebih tepatnya mendengarkan) Youtube Radio KBR karena topiknya tentang Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024 yang dipandu oleh Rizal Wijaya, Kata Remaja sangat ditekankan. Remaja, dalam Bahasa Inggris berarti Teenager, atau manusia dengan usia belasan tahun. Remaja yang bisa ikutan Pemilu, artinya remaja dengan usia memiliki KTP, yakni usia 17, 18, dan 19 tahun. Kata “remaja” patut digarisbawahi karena berarti mereka akan melakukan Pemilu untuk pertama kalinya.
Sesi wawancara yang dilangsungkan live pada Selasa, 28 November 2023 ini mengundang Kenichi Satria Kaffah, seorang remaja 18 tahun penyandang netra total. Sebelum menginjak kelas 7, Kenichi masih memiliki sedikit penglihatannya sehingga terkategori netra sebagian. Kondisi disabilitas tidak menyurutkan semangat Ken dalam mengejar mimpi-mimpinya. Buktinya, ia aktif berkuliah di 2 kampus: UIN Jakarta dan Universitas Terbuka serta merupakan aktivis disabilitas.
“Kenapa sebagai anak muda harus ikut memilih, karena masa depan kita, kita lah yang memilih” Tegas Ken.
Ada lebih dari 400.000 atau 52% pemilih pemilu pemula. Kita harus memaksimalkan potensi ini untuk menuju Potensi emas. Itu bukanlah langkah yang instan, harus dibina dari sekarang.
Kemudian, bagaimana panwaslu memfasilitasi para pemilih disabilitas agar tetap memiliki hak yang sama seperti pemilih non-disabilitas lainnya? Salah satu yang berkelebat di benak saya, disabilitas kan banyak macamnya. Artinya panwaslu harus memfasilitasi sekian banyak jenis untuk jumlah partisipan yang tidak semasif itu.
Radio KBR mengundang Noviati, S.IP yang merupakan anggotan Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) dan Tim Panwaslu kec. Sidoharjo, kab. Wonogiri, Jawa Tengah.
Tujuan pemilu adalah menyampaikan aspirasi warga negara memilih pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan, tidak terkecuali pemilih dengan disabilitas. Noviati menjelaskan bahwa ada payung hukum dimana disabilitas bisa berpartisipasi dalam Pemilu. Semua itu tertera di UU No. 8/2016 Pasal 13 tentang hak pemilu bagi penyandang disabilitas.
Bersinergi bersama para penyandang disabilitas bukanlah hal yang baru bagi PPRBM Solo. Sejak 1978, PPRBM Solo sudah sering mengadvokasi dan memperjuangkan kelompok-kelompok yang termarjinalkan, termasuk penyandang disabilitas.
Bersinergi dengan NLR Indonesia dari 2012, PPRBM Solo melakukan pendampingan difabel dan OYPMK untuk pemenuhan hidup di berbagai kota seperti Tegal dan Brebes. Melalui program PADI, mereka memperjuangkan hak anak disabilitas dan kusta. Anggota PPRBM tentunya juga ada yang disabilitas dan aktif berkegiatan di lembaga.
Salah satu tugas panwaslu adalah meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu, termasuk agar para disabilitas yang memenuhi syarat mendapatkan hak pemilunya. Semua disabilitas diusahakan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sayang sekali, kenyataanya malah para disabilitas banyak yang salah terdaftar, bahkan tidak diizinkan oleh keluarganya untuk mengikuti pemilu.
Efeknya ada di pemungutan suara karena saat data tersedia komprehensif sehingga berpengaruh dalam spesifikasi pembuatan TPS. Misal di TPS tersebut ada difabel netra, berarti harus ada template surat suara. Jika ada difabel menggunakan kursi roda, berarti tidak boleh ada undakan di TPS dan lorongnya juga tidak boleh sempit. Peran Panwaslu adalah menjembatani agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Mari Bantu agar Disabilitas mendapatkan hak pemilu
Panwaslu sudah menyediakan posko-posko pengaduan masyarakat, termasuk pengaduan lokasi TPS yang tidak ramah para difabel yang sudah terdata. Lokasi TPS tidak siap dalam satu malam, tapi bisa 1 bulan sebelum pemilu dilaksanakan. Jadi, masyarakat sudah bisa memantau dan mengkonfirmasi apabila TPS tidak ramah difabel.
Novianti menyatakan bahwa masyarakat banyak yang tidak sadar soal kebutuhan mengikuti pemilu bagi para disabilitas. Masyarakat bisa cek DPT online dan silapor. DPT online untuk memastikan keikutsertaan pemilu dan silapor untuk melaporkan apabila ada DPT yang tidak sesuai atau bahkan apabila ada pelanggaran.
Oleh karena itu, inilah salah satu alasan kenapa saya menulis blog ini, untuk membantu edukasi ke berbagai masyarakat. Jangan sampai rekan disabilitas menjadi pihak termarjinalkan yang hanya menjadi objek eksploitasi. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi?